Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu. Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.
Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.
"Pemerintah ingin bertahan sama dengan kemarin. Ini belum ada titik temu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.
"Kalau setiap partai politik, termasuk partai baru maka partainya MNC (Perindo), juga inginnya bisa ikut pemilu langsung ikut capres," ujar dia.
Selain itu, kata Tjahjo, hingga saat ini belum ada titik temu terkait biaya saksi Pilpres dan Pileg. Jika biaya saksi Pilpres dan Pileg dibebankan ke APBN maka dikhawatirkan membebankan negara.
"Kami hitung satu putaran Rp 15 triliun untuk saksi saja. Itu kalau serentak, kalau dua putaran ya Rp 30 triliun, bisa marah rakyat," ucap Tjahjo.
Tjahjo meyakini, persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan DPR. DPR, kata dia, memang memiliki hak penganggaran.
"Nanti kita negosiasi lah," pungkasnya.
Baca juga:
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Mendagri minta pembahasan RUU Pemilu tak perlu buru-buru
Alami kebuntuan, 4 isu RUU Pemilu akan diputuskan lewat voting
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Di RUU Pemilu, bakal calon anggota DPD akan diseleksi pansel & DPRD
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Pansus minta pembahasan RUU Pemilu diperpanjang
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.