Pengkhianatan walk out UU Pilkada: Gerakan G/25/S/Demokrat
RUU Pilkada juga dinilai bentuk 'pembunuhan berencana' terhadap demokrasi di Indonesia.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut membuat seluruh kepala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Pengesahan UU tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). KIPP Indonesia menilai bahwa disahkannya RUU Pilkada merupakan bentuk 'pembunuhan berencana' terhadap demokrasi di Indonesia. Selain itu, Partai Demokrat juga telah menipu rakyat, dengan tidak sungguh-sungguh memperjuangkan hak rakyat yakni Pilkada langsung.
"Padahal ekspektasi publik terhadap Partai Demokrat begitu tinggi, namun dengan walk outnya Partai Demokrat di Sidang Paripurna DPR menunjukkan bahwa memang Demokrat sebagai partai yang selalu bermuka dua," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Jumat (26/9).
Girindra menegaskan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal dijuluki Bapak Anti Demokrasi. Lantaran, kata dia, telah berpura-pura mendukung pilkada langsung, padahal malah mendukung pengesahan UU pilkada.
"Seharusnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bisa mendengar suara rakyat yang menginginkan pilkada langsung. Gerakan Partai Demokrat di Paripurna RUU Pilkada, bisa disebut G/25/S/Demokrat (Gerakan 25 September Demokrat), untuk memberhangus demokrasi," jelas dia.
Untuk itu, Girindra menambahkan pihaknya dan elemen masyarakat sipil bakal melakukan uji materi terhadap pengesahan undang-undang pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KIPP Indonesia bersama koalisi dan elemen-elemen masyarakat sipil lainnya akan bergabung untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.
Baca juga:
Hampir 24 jam, #ShameOnYouSBY masih jadi trending topic dunia
Ibas minta maaf Demokrat walk out saat paripurna RUU Pilkada
Muncul petisi untuk MK agar batalkan UU Pilkada via DPRD
5 Pengakuan SBY telah perjuangkan pilkada langsung disahkan DPR
Apa kabar tebaran spanduk SBY dukung pilkada langsung?
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Apa harapan DPR terhadap Polri dalam menjaga kondusifitas ruang digital selama Pilkada? Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.