Giliran Alumni Unas Bikin Petisi Selamatkan Demokrasi, ASN, TNI-Polri dan KPU Diminta Netral di Pemilu
Alumni Unas mendesak agar lembaga negara netral dalam pemilu 2024
Giliran Alumni Unas Bikin Petisi Selamatkan Demokrasi, ASN, TNI-Polri dan KPU Diminta Netral di Pemilu
Giliran Alumni Unas Bikin Petisi Selamatkan Demokrasi, ASN, TNI-Polri dan KPU Diminta Netral di Pemilu
Alumni Universitas Nasional (Unas) menggelar petisi untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Petisi ini dibuat karena melihat kondisi ketatanegaraan Indonesia yang belakangan ini mengarah pada potensi “runtuhnya demokrasi”.Ditandai adanya pelanggaran etika dan melemahnya moralitas para pejabat negara seperti yang dilakukan oleh Ketua MK terdahulu, Anwar Usman
Kemudian pernyataan inkonsistensi yang diucapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengindikasikan adanya keberpihakan pada Pemilu 2024.
Teranyar adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh para Komisioner KPU RI
"Atas hal tersebut, kami para Alumni Universitas Nasional (Unas) yang merasa memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan konstitusi bernegara," kata Koordinator Alumni Unas, Geri Permana.
Berikut ini petisi dari alumni Unas:
1. Meminta agar Presiden Joko Widodo untuk kembali sadar dan seutuhnya mempraktikan konstitusi bernegara, antara lain: menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, atau jika dirinya ingin melakukan keberpihakan, maka dengan segala hormat, agar MUNDUR dari jabatannya sebagai Presiden RI.
3. Mencegah dan/atau menghentikan segala bentuk atau upaya intimidasi terhadap para Civitas Akademik, Guru, Buruh, Aktivis, Petani, Organisasi
Masyarakat Sipil, Insan Pers, Tokok Agama, Budayawan, Peserta Pemilu, dan masyarakat luas lintas profesi pada umumnya.
4. Mengajak Civitas Akademik, para Alumni dari Perguruan Tinggi Se-Indonesia, Insan Pers, masyarakat (Perorangan maupun Organisasi Masyarakat Sipil), untuk bersama-sama berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang damai, berintegritas, bermartabat, bermoral, dan transparan, serta berani untuk melaporkan jika ditemukan dugaan penyimpangan atau segala bentuk pelanggaran hukum dalam penyelengaraan dan pelaksanaan Pemilu.
5. Mendesak lembaga negara DPR untuk kembali ke fungsinya sebagai Pengawas Eksekutif.