Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR soal Isu Hapus Pilkada Jakarta Dua Putaran
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan isu penghapusan syarat kemenangan Pilkada Jakarta dua putaran dalam RUU DKJ.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan isu penghapusan syarat kemenangan Pilkada Jakarta dua putaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Isu syarat kemenangan dua putaran, khusus di Pilkada Jakarta itu mengemuka dalam Rapat Baleg DPR, Senin (11/11). Irawan menuturkan, isu itu karena muncul dalam proses diskusi pertanyaan mengenai letak kekhususan Jakarta.
- DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum usai Rapat dengan Kejagung, Buntut Kasus Tom Lembong?
- Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
- Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Irawan mengatakan, pembahasan RUU DKJ hanya membahas perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Dia memastikan revisi tidak sampai membahas mekanisme Pilkada Jakarta.
"Substansi perubahannya tidak sampai pengaturan pilkada. Hanya perubahan nomenklatur aja," kata Ahmad Irawan kepada merdeka.com, Selasa (12/11).
Untuk itu, Irawan menyebut Pilkada Jakarta tetap bisa berlangsung 2 putaran sebagaimana mekanisme selama ini. Ketentuan ini secara eksplisit juga dicantumkan dalam pasal 10 UU DKJ yang direvisi.
"Iya, tetap 2 putaran. Ada dalam pasal 10. Kekhususuannya disitu bahwa pilkada 2 putaran atau pemenang ditetapkan setelah mendapatkan suara 50% lebih," papar dia.
Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar ini menambahkan, RUU DKJ kini telah disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif DPR. DPR menargetkan RUU DKJ rampung sebelum hari pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
"Yang kita sepakati tadi baru sebatas perubahan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul/inisiatif DPR RI," tutup Irawan.
"Hanya satu substansinya saja, misalnya dulu tahun 2024 pemilu masih menggunakan terminologi anggota legislatif dapil DKI. Itu yang kita ubah jadi anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta," sambung dia.
Isu Pilkada Jakarta Satu Putaran
Isu mengenai Pilkada Jakarta cukup satu putaran mengemuka dalam rapat Baleg DPR RI yang membahas soal revisi UU DKJ, Senin (11/11). Rapat ini disebut hanya berupaya merevisi soal nomenklatur, agar setiap hal yang menyangkut penyebutan "DKI" diubah menjadi "DKJ".
anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran. Menurutnya, hal ini perlu diperjelas.
Sebab, Jakarta merupakan satu-satunya kota yang menajalankan Pilkada dua putaran karena merupakan ibu kota. Maka, ia mempertanyakan apakah dua putaran itu tetap berlaku di Jakarta atau tidak usai DKJ disahkan.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Muzammil dalam ruang sidang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia meminta pembahasan revisi UU DKJ lebih subtantif, bukan soal penamaan saja. Sebab, jika Pilkada di Jakarta dilakukan satu putaran maka publik bertanya dimana ibu kota sesungguhnya.
"Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibukota negara, jakarta bukan ibukota negara, maka cukup satu putaran," terang Muzammil.
Terlebih, dia mengungkap, selama IKN belum berfungsi maka ibu kota tetap berada di Jakarta.
"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibukota negara dimana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungisnya IKN, ibu kota di Jakarta," pungkas Muzammil.