Penundaan tersangka calon kepala daerah dinilai banyak mudaratnya
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, penundaan proses hukum kepala daerah yang tersangkut korupsi memiliki banyak mudarat. Karena tersangka dapat menghilangkan barang bukti.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto sempat imbauannya KPK menunda pengumuman nama calon kepala daerah di Pilkada serentak. Namun, imbauan tersebut dinilai akan mencederai penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, penundaan proses hukum kepala daerah yang tersangkut korupsi memiliki banyak mudarat. Karena tersangka dapat menghilangkan barang bukti.
"Kalau dia menghilangkan barang bukti, proses penegakan hukumnya akan terhambat. (Kasus) Bisa berjalan di tempat dan tidak akan membuahkan hasil yang maksimal," katanya di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Abraham Samad menilai, jika penundaan penetapan tersangka diumumkan setelah pilkada selesai, hal tersebut dapat membawa konsekuensi lebih buruk untuk transparansi kepemimpinan di daerah.
Dia tidak ingin masyarakat nantinya memiliki pemimpin yang terjerat kasus korupsi.
"Coba kita bayangkan misalnya calon kepala daerah terpilih itu adalah tersangka. Saya pikir tidak ada negara di dunia ini yang seperti begini. Ini saya rasa merusak peradaban," ucap Abraham Samad.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung KPK meneruskan proses hukum calon kepala daerah. Dia menilai proses hukum tidak dapat diintervensi oleh politik.
"Kita adalah negara hukum tidak boleh dikang-kangangi dengan politik. Kalau sampai proses atas para tersangka ditunda maka ini mempelihatkan secara telanjang mata ada diskriminasi pada warga negara hanya karena calon," tutur dia.
Titi menuturkan KPK telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia dengan menangkap para pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat memilih pemimpin yang telah menjadi tersangka korupsi.
"Ketika ada OTT (operasi tangkap tangan), satu itu ironis satu lagi alhamdulillah. Publik dapat tau informasi utuh calonnya supaya tidak ada spekulasi KPK dibawa ke ranah politik sesuai prosedur dan alamiah," Titi menandaskan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)