Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan
Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan. Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan legal standing tersebut. Apalagi, dalam surat MKD berisi 'memerintahkan' Baleg untuk melakukan revisi UU MD3 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg mempertanyakan dasar hukum tentang adanya perintah dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan revisi UU nomor 42/2014 tentang perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan legal standing tersebut. Apalagi, dalam surat MKD berisi 'memerintahkan' Baleg untuk melakukan revisi UU MD3 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," katanya.
Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie juga mengutarakan hal yang sama. Sebab, menurut dia, secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg sama-sama bagian dari AKD.
"Ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi Undang-undang MD3 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca juga:
Golkar: Kami pengusung penambahan kursi pimpinan DPR-MPR
Basarah diplot pimpin MPR, untuk pimpinan DPR masih di tangan Mega
'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.