Perjalanan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, Sempat Tak Lolos Verifikasi Kini Tersandung Dugaan Catut KTP Warga
Nasib pencalonan Dharma-Kun Wardana di Pilkada Jakarta bakal ditentukan KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno digelar, Senin (19/8) hari ini.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana terancam gagal ikut kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun Wardana berpotensi tidak lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, setelah diduga mencatut data warga untuk syarat maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Nasib pencalonan Dharma-Kun Wardana di Pilkada Jakarta bakal ditentukan KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno digelar, Senin (19/8) hari ini. KPU DKI Jakarta juga masih enunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pencatutan data KTP warga sebelum mengesahkan pencalonan Dharma-Kun Wardana sebagai calon independen di Pilkada Jakarta.
- Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara
- KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta
- Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Akhir KPU, Bisa Daftar Pilkada Jakarta 2024
"Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut," kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8), demikian dikutip Antara.
Perjalanan Pencalonan Dharma-Kun Wardana
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen pada Minggu (12/5) malam. Dharma yang merupakan pensiunan jenderal polisi berpangkat bintang tiga dan Kun Wardana seorang wiraswasta mendaftar di hari akhir. Pendaftaran bagi calon perseorangan di Pilkada Jakarta itu sebelumnya dibuka KPU DKI Jakarta mulai 8-12 Mei 2024. Hingga masa pendaftaran ditutup tidak ada calon independen lain selain Dharma-Kun Wardana mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024. Jumlah itu setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di Jakarta.
Gagal Verifikasi Administrasi
Pasangan Dharma-Kun Wardana kemudian memperbaiki syarat dokumen tahap pertama sebagai calon independen pada Sabtu 8 Juni 2024. KPU DKI Jakarta sebelumnya meminta Dharma-Kun Wardana mengajukan perbaikan dokumen berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya saat menyerahkan dokumen syarat dukungan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi pada pendaftaran.
KPU DKI Jakarta kemudian melakukanverifikasi administrasi perbaikan tahap pertama sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya pasangan calon independen tersebut dinyatakan gugur karena tak lolos verifikasi.
"Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (19/6).
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan di mana KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Berkas yang diperiksa KPU Jakarta meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input bakal calon di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Syarat Dukungan Kurang
Pasangan Dharma-Kun Wardana mengumpulkan 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, 782.308 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan.
Dharma-Kun Wardana lalu melakukan perbaikan data dukungan setelah dinyatakan gagal. Mereka kemudian dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Ada sebanyak 826.766 data dukungan Dharma-Kun Wardana yang lolos verifikasi administrasi KPU. Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma-Kun Wardana diakumulasi dengan total 183.001 data dukungan di verifikasi factual pertama dan 494.467 dukungan di verifikasi faktual kedua. Hasilnya, didapati data dukungan telah melebihi syarat minimal maju Pilkada jalur independen, yakni sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Jakarta.
"Di hasil rekapitulasi akhir, data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Penuhi Syarat Dukungan
KPU DKI Jakarta selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. SK akan dikeluarkan pada hari ini Senin (19/8). Jika SK penetapan telah diterbitkan, barulah Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftarkan diri sebagai bakal paslon untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 (Agustus), nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan
Tersandung Pencatutan Data KTP Warga
Namun selangkah lagi ikut kontestasi Pilkada Jakarta, warga ibu kota dibuat terkejut karena NIK dicatut untuk mendukung Dharma-Kun Wardana. Fenomena ini pertama kali viral di media sosial, di mana sejumlah warga membagikan kisah mereka yang mendapati identitasnya tiba-tiba digunakan untuk mendukung pasangan tersebut.
Ibnu Muttaqin (38), warga Jakarta Selatan, menjadi salah satu korban. Ia baru menyadari NIK-nya dicatut setelah mendapat informasi dari temannya untuk mengecek di situs resmi KPU.
Ibnu mengaku tidak mengenal Dharma-Kun sama sekali dan tidak pernah menyatakan dukungan terhadap pasangan independen tersebut. Ia berniat melaporkan kejadian ini ke KPU, namun bingung mengenai prosedur yang harus dilalui.
"Bingung jalurnya untuk buat laporannya," ujar Ibnu.
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Data Pencalonan Independen
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan Dharma-Kun Wardhana. Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan, KPU DKI Jakarta menegaskan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator.
Dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU DKI Jakarta di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.
"Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8).
Data Website Info Pemilu Belum Update
Selain itu, Dody juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.
Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut Dody, data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” kata dia.
Dody mengakui persoalan bakal calon Dharma-Kun Wardhana ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua dan masyarakat ramai melakukan cek data di website info pemilu yang belum update.
“Bagi warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP sebaiknya melapor ke Bawaslu. Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang ke KPU untuk mengadukan jika ada pelanggaran,” kata dia.
Bawaslu dan Polisi Minta Warga Lapor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta masyarakat Jakarta melapor apabila data pribadinya dicatut namun tidak menyatakan mendukung bakal pasangan calon perseorangan atau independent, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengingatkan warga yang datanya dicatut harus membuat laporan resmi ke Bawaslu DKI Jakarta, agar dapat diusut. Dia memastikan laporan bakal ditindaklanjuti.
"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," kata Benny dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Polisi juga mulai mengusut kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan polisi tersebut. Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari laporan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam laporan tersebut.
Penjelasan Dharma Pongrekun
Dharma Pongrekun akhirnya angkat bicara soal ramai kasus warga Jakarta yang dicatut NIK KTP untuk pencalonannya di Pilgub Jakarta 2024 nanti. Menurutnya, seluruh proses pengumpulan NIK warga dibantu oleh para relawan. Sehingga bukan dirinya sendiri yang secara langsung mengumpulkan data warga.
"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” kata Dharma dalam video keterangannya, Minggu (18/8).
Dharma mengatakan, data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Oleh sebab itu, menurut dia, warga yang memang bukan pendukung akan tersaring dengan sendirinya. Selain itu, Dharma mengakui kalau para relawan yang mengumpulkan data NIK warga dengan semangat untuk membangun Jakarta sesuai visi-misi yang dibawanya.
Oleh sebab itu, Dharma menegaskan, tidak ada niatan untuk membohongi masyarakat. Karena, dia hanya ingin melayani masyarakat Jakarta sesuai visi-misinya.
“Kami niatnya melayani. Jadi bisa sampai tahap ini juga kami sudah sangat bersyukur. Sungguh kuasa tuhan bagi kami bisa sampai ke tahap ini,” kata Dharma.