Perludem desak KPU tolak wacana DPR soal mantan napi maju Pilkada
Sejauh ini sudah 3 fraksi yang menolak usulan tersebut.
Ketua Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menolak desakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu memuat mantan napi tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Dalam Pasal 7 huruf G kan sudah sangat jelas, tidak pernah sebagai terpidana, atau mantan terpidana," jelas Veri kepada awak media di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (g) menyebutkan bahwa "Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Dia mengungkapkan bahwa di dalam Komisi II DPR terdapat beberapa fraksi yang menolak adanya wacana tersebut. "Ada 3 fraksi di DPR yang tidak sepakat adanya wacana itu, seperti fraksi PDIP, Gerindra, dan PAN. Mereka saja sudah tidak sepakat," lanjutnya.
Dirinya pun berharap agar para anggota Komisi II DPR menghentikan wacana tersebut. Sebab, telah bertentangan dengan aturan serta merusak moralitas dan kualitas pilkada.
"Sebaiknya hentikan wacana itu. Hentikan wacana untuk membuka peluang bagi terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah," tandasnya.
Diketahui, Komisi II DPR sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).
Baca juga:
ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat
Peluang narapidana maju Pilkada masih sebatas pembahasan
Hasyim Asy'ari tekankan parpol perbaiki rekrutmen calon legislatif
Bawaslu sebut sistem IKP demi sukses pilkada 2017, bukan hal negatif
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.