Perludem: RUU Pemilu akan Perkuat Sistem Presidensial dan Kurangi Beban KPU
Perludem memandang, pembenahan keserentakan perlu dilakukan bukan hanya untuk Pemilu nasional. Tetapi juga Pemilu di tingkat daerah. Pemisahan dua rezim Pemilu itu diperlukan.
DPR tengah mengusulkan revisi UU Pemilu untuk segera dibahas dalam Prolegnas 2021. Revisi UU ini diyakini akan membenahi keserentakan Pilkada dan Pemilu. Pilkada dan Pemilu nasional akan diselenggarakan terpisah.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya setuju pemisahan rezim Pemilu. Perludem memang merekomendasikan. Pertimbangannya dipercaya sistem ini akan memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan beban penyelenggaraan Pemilu.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
"Perludem memang merekomendasikan hal itu. Pemilu nasional dan pemilu daerah. Beberapa pertimbangannya, antara lain memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan beban penyelenggaraan pemilu," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (17/12).
Perludem memandang, pembenahan keserentakan perlu dilakukan bukan hanya untuk Pemilu nasional. Tetapi juga Pemilu di tingkat daerah. Pemisahan dua rezim Pemilu itu diperlukan.
"Hal ini tidak hanya didorong di tingkat nasional, tapi juga di tingkat daerah. Sehingga perlu dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," kata Khoirunnisa.
Sehingga, perlu ada penyesuaian jadwal Pemilu di tingkat daerah. Apakah itu pemilihan kepala daerah atau pemilu legislatif tingkat daerah.
"Memang perlu ada penyesuaian jadwal pemilu daerahnya. Baik itu jadwal pilkada dan jadwal pemilu DPRD-nya,” katanya.
Khoirunnisa memandang, untuk Pilkada setelah tahun 2020 perlu dinormalkan lebih dahulu. Perludem setuju apabila Pilkada diserentakan di antara Pemilu 2024 dan 2029. Menurut Khoirunnisa, sebaiknya Pilkada seluruhnya diserentakan dimulai di 2026 atau 2027.
"Kami setuju pilkada dinormalkan dulu. Kalau saya tidak salah, didraft RUU Pemilu, Pilkada serentak baru akan dilakukan setelah 2029. Menurut kami tidak perlu sampai 2029. Sudah bisa dilakukan di 2026 atau 2027," ujarnya.
Baca juga:
Komisi II Ungkap Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Prematur
Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II
Komisi II Sebut Penyusunan Draf RUU Pemilu Alot di Isu Krusial, Belum Ada Keputusan
Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen
PKS Usul Dapil Nasional Khusus untuk Pimpinan Partai Politik
Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU