Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak. Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan ambang batas atau Presidential Threshold sudah sudah tidak relevan lagi. Alasannya pemilihan anggota legislatif dan pilpres dilakukan secara serentak.
Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tidak adanya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumulo mengatakan pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan presidential threshold sudah sudah tidak relevan lagi. Alasannya pemilihan anggota legislatif dan pilpres dilakukan secara serentak.
"Kalau ambang batas pencalonan Presiden ya, itu sudah tidak relevan lagi karena pemilunya kan serentak," ungkapnya di Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pileg dan pilpres yang dilakukan serentak ini tidak memungkinkan penentuan ambang batas pencalonan Presiden.
"Kalau masih ada abang batas penyalonan presiden, mau diambil dari mana ambang batasnya. Kan pemilunya serentak. Mau diambil dari mana hasil Pemilu legislatif untuk pemilihan Presiden," katanya.
Fadli juga menyampaikan bahwa dalam pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
"Pemilu akan dilakukan serentak. Makanya, setiap parpol yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu dengan begitu akan bisa mengajukan calon Presiden," tutupnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Baca juga:
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Mendagri minta pembahasan RUU Pemilu tak perlu buru-buru
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
PAN soal presidential threshold: Orang mau jadi presiden dipersulit