Perppu Pilkada dituding hanya untuk pencitraan SBY
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri," ujar Sirra.
Keberadaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara resmi tidak berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Perppu ini awalnya merupakan bentuk langkah pemerintah untuk menyelamatkan pelaksanaan pilkada secara langsung.
Namun demikian, keberadaan Perppu itu sendiri ternyata mengundang banyak keraguan. Ini lantaran Perppu dimaksud masih harus menjalani proses pembahasan di parlemen, dengan konstelasi politik yang terpecah.
Presiden Laskar Dewaruci Sirra Prayuna menilai Perppu tersebut tidak dibuat secara serius. Dia bahkan menuding Perppu tersebut sengaja dibuat oleh Presiden SBY hanya sebagai alat pencitraan.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri," ujar Sirra di Jakarta, Rabu (8/10).
Sirra menyatakan Perppu ini dibuat dalam konteks sikap Partai Demokrat menghadapi dinamika politik yang terjadi di parlemen, sehingga langkah itu dinilai hanya untuk menyelamatkan posisi Partai Demokrat dan tidak murni demi kepentingan rakyat.
"Perppu tersebut sulit sekali disetujui DPR periode 2014-2019, jika melihat komposisi parlemen yang ada hari ini," terangnya.
Lebih lanjut, Sirra menyatakan amanah konstitusi dengan sangat jelas dipermainkan oleh segelintir elit yang saat ini menduduki kursi parlemen. Hal ini dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan jangka pendek para pembuat UU Pilkada tidak langsung.
"Harusnya para pengambil kebijakan berpegang teguh pada aturan main dan konstitusi serta falsafah bernegara yaitu Pancasila," tuturnya.