Perppu SBY jadi pertimbangan MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek," kata Hamdan Zoelva.
Mahkamah Konstitusi menyatakan lima permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai gugatan yang diajukan para pemohon hangus setelah diterbitkannya Perppu oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 lalu.
"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/10).
Patrialis menjelaskan, dalam Pasal 205 Perppu Pilkada menyatakan bahwa pada saat Perppu ini mulai berlaku, maka UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Seperti diketahui, UU Pilkada ini diajukan oleh sepuluh pemohon. Namun dalam putusannya, lima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Sementara itu, dalam putusannya Mahkamah juga mengabulkan lima permohonan pengujian UU Pilkada yang ditarik kembali. Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.