Perpu SBY, selamatkan MK atau suara Pemilu 2014?
"Presiden terlalu jauh mengambil sikap dengan keluarkan Perppu."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), usai tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.
Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, rencana SBY menerbitkan Perpu bisa memiliki dua makna; untuk menyelamatkan MK atau Pemilu 2014.
"Meski terlalu luas, saya jadi bertanya apakah langkah itu untuk mengamankan MK, atau suara di 2014?" Kata Karyono saat diskusi 'Konstitusi dalam Pemilu, MK Ada atau Mati, Siapa Merugi' di Gedung Bawaslu, Jumat (11/10).
Asumsi yang digunakan Karyono, didasarkan pada peran MK yang memiliki otoritas memutuskan sengketa pemilu. Kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
"Presiden terlalu jauh mengambil sikap dengan keluarkan Perpu," lanjutnya.
Terlebih, rangkap jabatan yang dimiliki SBY; satu sisi sebagai presiden, dan sisi lainnya sebagai Ketum Demokrat. Sehingga hal itu dinilai rawan kerancuan.
"Di Pemilu 2009, muncul persoalan DPT. Kedua, adanya MoU antara Lemsaneg dengan KPU. Persoalan-persoalan ini perlu kita analisa, ada hubungannya dengan kejadian di MK sekarang atau tidak," katanya.