Peserta Pilkada 2020 Boleh Kampanye Terbuka, Asal Dapat Izin Gugus Tugas
Kendati demikian, kata Arief, KPU tetap menerapkan protokol Covid-19 pada seluruh kategori zonasi. Seperti jaga jarak, pembatasan kapasitas, dan protokol lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan tahapan kampanye akbar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Serentak, harus berdasarkan ketentuan zonasi dan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.
"Terkait zonasi pada saat kampanye terbuka itu harus berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berwenang (Gugus Tugas) maksudnya adalah tergantung zona merah, kuning, hijau, jadi merekalah yang berkompetensi menentukan dan memberikan izin. Misal zona merah maka otomatis tidak boleh," kata Ketua KPU Arief Budiman saat diskusi daring Rumah Pemilu, Jumat (10/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Karena, Arief menjelaskan pihaknya tidak memiliki otoritas maka dalam PKPU No 5 Tahun 2020 telah dirumuskan proses kampanye harus mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang dalam hal ini Gugus Tugas.
Kendati demikian, kata Arief, KPU tetap menerapkan protokol Covid-19 pada seluruh kategori zonasi. Seperti jaga jarak, pembatasan kapasitas, dan protokol lainnya.
"Jadi seluruh zonasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seluruhnya. Kemudian, terkait zonasi kami meminta kepada Gugus Tugas untuk kampanye harus berdasarkan rekomendasi. Karena mereka memiliki kompetensi menentukan zonasi setiap daerah," jelasnya.
Selain aturan zonasi, Arief mengatakan saat tahapan pemungutan suara kemudian ada pemilih yang terinfeksi maka pemungutan suara akan dilangsung di tempat mereka dirawat.
"Bagi mereka yang sedang positif dan dia berada di RS, maka penyelenggara akan mendatangi dengan persyaratan yang komplit, yang baju hazmat itu, ada yang bilang kayak baju astronaut, lengkap. Jadi, penerapan yang kita lakukan maksimal bagi penyelenggara yang melayani itu," jelas Arief.
Diketahui bahwa, berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, kampanye akbar dijadwalkan berlangsung tanggal 26 September-5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Baca juga:
PDIP dan Gerindra Dukung Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati di Pilkada Tangsel
Pakar Sebut Sentra Gakkumdu Hambat Penyidikan Tindak Pidana Pemilu
LIPI Usul UU Pilkada Dibenahi untuk Cegah Praktik Dinasti Politik
Camat di Jember Hadiri Sidang Perdana Kasus 'Salam Dua Periode'
Megawati dan Prabowo Harmonis, PDIP Banyak Koalisi dengan Gerindra di Pilkada