Pilgub Sumbar: Mulyadi-Ali Nomor Urut 1, Nasrul Abit-Indra 2, Fakhrizal-Genius 3
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh KPU Sumbar yang dipusatkan di Grand Inna Hotel, Kota Padang.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat resmi menetapkan nomor urut bagi empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Kamis (24/9). Nomor urut 1 ada pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar dan nomor urut 4 Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh KPU Sumbar yang dipusatkan di Grand Inna Hotel, Kota Padang.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sumbar Amnasmen. Rapat dihadiri oleh masing-masing calon serta partai politik pengusung dengan jumlah terbatas.
Amnasmen mengatakan dengan penetapan nomor urut ini, setiap paslon harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam tahapan Pilkada berikutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, maka risiko dan tanggung jawab dilimpahkan ke masing-masing calon. Sanksi terberat, kata Amnasmen, bisa saja dicoret dari pencalonan, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat.
"Setelah ini, seluruh pasangan calon, tim, parpol maupun non-parpol wajib mengikuti aturan yang berlaku untuk tahapan berikutnya. Kampanye melalui media massa, sosial media, atau lainnya mohon dihindarkan, karena dapat menjadi suatu pelanggaran,” ujar dia.
Penetapan itu juga diiringi dengan Deklarasi Pilkada Damai dan penandatanganan pakta integritas masing-masing calon. Penetapan nomor paslon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020.
Rapat pleno dilakukan secara tertutup dan terbatas, mengacu pada aturan PKPU RI yang mewajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Rapat juga mendapatkan pengaman ketat dari pihak kepolisian dari Polresta Padang, dan Polda Sumbar.
"Untuk jumlah yang boleh hadir telah kita batasi, mulai pasangan calon, pihak terkait, dan termasuk media massa. Ini dilakukan, karena kita mengikuti aturan dari KPU RI untuk menghindari kerumuman massa," kata Amnasmen.
(mdk/ray)