Pilkada 2020, KPU Batasi Jumlah Pemilih, Alat Coblos Sekali Pakai dan Tinta Ditetes
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara di TPS Pilkada serentak 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kesehatan petugas dan pemilih dalam proses pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara di TPS Pilkada serentak 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kesehatan petugas dan pemilih dalam proses pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut KPU Arief Budiman, salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan membatasi jumlah pemilih yang ada di dalam TPS. Berdasarkan rancangan PKPU, hanya boleh ada 12 pemilih di dalam TPS pada waktu yang bersamaan.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 (dua belas) Pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II, Senin (22/6).
Jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih.
"Atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa Pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih," ungkapnya.
Di TPS akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
"Dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam botol tinta,"
Jika terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS Pemberian suara
"Pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh Pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tandasnya.
Petugas TPS Pakai Alat Pelindung
Dia pun menyampaikan bahwa, dalam rancangan PKPU tersebut telah diatur bahwa anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.
"Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS menggunakan masker. Semua pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara, menjaga jarak aman paling dekat 1 meter.," terang dia.
"Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, menyediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterilisasi, dan/atau disinfektan," imbuhnya.
Petugas harus mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar Pemilih. Juga wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar dengan yang lain.
"Dan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," urai dia.
Sementara untuk lokasi TPS, harus berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan Pemilih yang ada di dalam dan di luar TPS.
"Jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan dengan menerapkan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter. Pengaturan jarak aman antar Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara."
"Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Penyediaan tempat pembuangan perlengkapan Pemungutan Suara satu kali pakai," tutup Arief.
(mdk/bal)