Pilkada 2020 Sudah Dekat, Anggota DPR Nilai Revisi UU Tak Dimungkinkan
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai revisi UU Pilkada untuk melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah tak memungkinkan dilakukan karena waktu yang sudah mendekati Pilkada 2020. Menurutnya, tak bisa pasal undang-undang diubah jika mengganggu tahapan Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai revisi UU Pilkada untuk melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah tak memungkinkan dilakukan karena waktu yang sudah mendekati Pilkada 2020. Menurutnya, tak bisa pasal undang-undang diubah jika mengganggu tahapan Pilkada.
"Perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Arif mengatakan, tak bisa pasal terkait pencalonan diubah karena sudah memasuki bulan November. Hal itu bakal mengganggu tahapan UU Pilkada.
"Anda bisa bayangkan ini sudah November. Lah kalau mengubah UU Pilkada termasuk pencalonan berarti kan sudah masuk calon perorangan, kan enggak mungkin," kata Wasekjen PDI Perjuangan itu.
Maka itu, menurutnya, revisi UU Pilkada hanya memungkinkan dilakukan untuk pasal yang tak bakal ganggu tahapan Pilkada 2020.
"Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan," ucapnya.
Baca juga:
Perempuan Pengusaha Katering Bakal Ikut Ramaikan Pilkada Solo
Purnomo Siap Dipasangkan Dengan Gibran, Syaratnya Jadi Calon Wali Kota
Gibran Dipersilakan Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo di PDIP Jateng
KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU
Lieus Pastikan Ahmad Dhani Tak Berniat Daftar Jadi Cawalkot Surabaya