Pilkada Serentak, KPU nyatakan sudah siap 100 persen
Hal paling utama ditekankan oleh KPU saat ini adalah imbauan kepada masyarakat pemilih untuk bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih calon kepala daerah, agar tidak golput.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan persiapan Pilkada di 171 daerah telah siap 100 persen. Menurut dia, KPU beserta tim telah menyelesaikan sejumlah hal penting, seperti daftar pemilih, kesiapan TPS, petugas pemantau, dan distribusi surat suara.
"Kami sudah siap 100 persen, semua sudah sesuai rencana ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi via telepon oleh para wartawan, Selasa (26/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Hal paling utama ditekankan oleh KPU saat ini adalah imbauan kepada masyarakat pemilih untuk bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih calon kepala daerah, agar tidak golput.
"Jadi kami mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar, maupun yang belum, untuk datang ke TPS untuk gunakan hak pilih. Kita berkomitmen menjamin suara hak politik pemilih untuk dapat digunakan di Pilkada 2018," jelas Wahyu.
Sebagai informasi, pemilih dengan nama sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diberikan waktu mencoblos mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih diminta langsung mengarah ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai pada data DPT.
Kemudian, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di hari sebelumnya, sebagai tanda bukti penukaran surat suara.
"Jadi di peraturan KPU tentang sosialisasi pilkada itu sudah mengatur rinci, mulai dari dalam rangka menjamin ketertiban (di hari pencoblosan)," Wahyu menambahkan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri Hamzah nilai kemenangan Pilkada tak pengaruhi Pilpres
Jelang Pilkada, Wapres JK tegaskan netralitas TNI-Polri
Mendagri akan pantau langsung pelaksanaan Pilkada di Jateng
KPK sarankan tak pilih calon kepala daerah terjerat korupsi, ini daftarnya
Pantau hasil Pilgub, KPU Jateng adakan hitung cepat
Puluhan anggota Banser geruduk kantor DPC PDIP Banyumas