Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan
"Batal karena sebagian Komisi X menolak," kata Agus Hermanto.
DPR menggodok pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sontak saja, hal tersebut menuai kecaman karena dianggap melegalkan rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pasal kretek saat ini urung dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Sebab, diketahui, pasal kretek tiba-tiba muncul saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Komisi X DPR yang membidangi masalah kebudayaan justru sebagian anggotanya tak mengetahui pasal kretek bakal dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
"Batal karena sebagian Komisi X menolak. Pasal itu memang tiba-tiba muncul saat harmonisasi di Baleg," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Kepastian tersebut, kata Agus, juga didapatnya dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya yang telah menyampaikan kepadanya bahwa pasal kretek tak akan masuk dalam RUU Kebudayaan.
"Pak Riefky sudah sering berbicara dengan saya. Kebetulan dia juga politisi Demokrat. Beliau menolak pasal kretek," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyebut bahwa pada akhirnya seluruh fraksi menolak pasal kretek.
"Belum rapat pleno lagi. Tapi tiap fraksi setuju RUU Kebudayaan dengan catatan pasal kretek didrop," katanya saat dihubungi merdeka.com.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.