Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Bisa Batal Jika Semua Fraksi Setuju
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, Revisi UU Pemilu bisa saja tidak dilakukan pembahasan lanjutan dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal itu terjadi, jika hal itu disepakati semua fraksi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, Revisi UU Pemilu bisa saja tidak dilakukan pembahasan lanjutan dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal itu terjadi, jika hal itu disepakati semua fraksi.
"Kalau semua fraksi menyepakati untuk men-drop dalam shortlist prolegnas tentu DPR akan mendrop," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
Azis menjelaskan, pertimbangan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, sebab situasi pandemi. Selain itu, menurut Azis, UU Pemilu yang disahkan tahun 2017 juga belum pernah dilaksanakan.
"Pertimbangan situasi pandemi dalam pembahasan dan UU 17 (tahun 2017) ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis.
Namun demikian, Politisi Golkar itu mengaku masih menunggu suara dari tiap-tiap fraksi di DPR. Jika sepakat untuk tidak melanjutkan, maka pihaknya akan mengembalikan hal itu ke Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi kita menunggu untuk drop shortlist dari Prolegnas, kita harus kembalikan lagi ke Baleg, Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," pungkas Azis.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP: Penunjukan Plt Tepat Karena Keluar dari Hiruk Pikuk Pilkada
Jawab Kecurigaan PKS, PPP Nilai Plt Kepala Daerah Buat Pemilu Lebih Jurdil
Politikus PKS Duga Ada yang Ingin Memanfaatkan Plt Kepala Daerah
Parpol Koalisi Pemerintah Tolak RUU Pemilu, PKS Singgung Capres Potensial 2024
PPP Nilai Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu Terkait UU Pemilu
PKS Minta Jokowi Bersurat ke DPR Jika Serius Tolak Revisi UU Pemilu