Pimpinan DPR soal hak angket e-KTP: Yang diangket & dikritisi siapa?
Menurut Taufik Kurniawan lebih baik semua pihak menghormati proses sidang kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan angkat bicara soal usulan hak angket e-KTP yang menuai polemik. Menurutnya, dalam kacamata objektif hak angket dan interpelasi memiliki tujuan untuk mengkritisi fungsi pemerintahan secara konstitusional.
Namun demikian, menurutnya lebih baik semua pihak menghormati proses sidang kasus korupsi e-KTP. "KPK inikan suatu komisi atau lembaga yang dibuat oleh DPR sendiri kalau diangketkan maka yang ditujukan adalah siapa? Kalau menurut saya maka kita hormati saja proses sidangnya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurutnya, ketimbang menggulirkan hak angket, lebih baik pertanyaan-pertanyaan seputar masalah kasus e-KTP dibahas antara KPK dengan mitra kerja di DPR yakni Komisi III.
"Itu lebih tepat kalau diarahkan kepada mitra kerjanya, dalam hal ini Komisi III. Tapi kalau diangketkan, misalnya ada usul angket yang diangketkan siapa? Yang dikritisi siapa?," tanyanya.
"Kalau hak eksekutif yang melekat di DPR inikan hak pengawasan kepada pemerintah. DPR untuk angket ke yudikatif kan juga enggak bisa, misalnya ke MA enggak bisa, siapa yang bertanggung jawab? apalagi yang diangketkan inikan komisi independen yang dihasilkan DPR. Juga yang melakukan Fit and Proper test kan DPR ya sudah melalui mitra kerja saja Komisi III," katanya.
Namun demikian dia membantah jika hak angket ke lembaga negara disebut salah sasaran.
"Bukan tidak tepat sasaran, tetapi yang mau diangketkan ini siapa? Karena inikan hak khusus yang melekat di DPR itu mengkritisi jalannya pemerintahan secara konstitusional. DPR mau mengkritisi MA enggak bisa, Kejaksaan juga enggak bisa karena bagian dari pemerintahan kemudian ke KPK, misalnya menjadi hal yang kurang pas menurut saya. Aktifkan saja fungsi pengawasan melalui Komisi III," katanya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Baca juga:
Kompak dengan Fahri, Fadli minta keterlibatan Ketua KPK didalami
Terkait kasus e-KTP, ada 4 lagi yang dicegah KPK, total 9 orang
PKB minta Fahri Hamzah undang fraksi jelaskan usulan angket e-KTP
Soal kasus e-KTP, Golkar percaya Setya Novanto
Banjir 'cibiran' usulan hak angket e-KTP