Pimpinan DPR Usul Revisi UU ITE Masuk ke Prolegnas 2021
Azis menilai, revisi UU ITE penting karena kerap muncul polemik hukum kebebasan berpendapat dan literasi digital masyarakat belum baik.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah untuk mengusulkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Revisi UU ITE saat ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah panjang sebagai usulan DPR.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (23/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
Azis menilai, revisi UU ITE penting karena kerap muncul polemik hukum kebebasan berpendapat dan literasi digital masyarakat belum baik. Sehingga muncul kasus hukum terkait tafsir pasal karet dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujar Azis.
Waketum Golkar ini menyebut, polemik UU ITE karena ada dua pasal. Yaitu Pasal 27 ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 ayat 2. Pasal pertama mengenai pencemaran nama baik dan pasal kedua terkait dengan SARA.
"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J: (28F), bahwa Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," jelas Azis.
Pasal (28J) (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Maka perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial" tandasnya.
Baca juga:
Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri Soal Penanganan Kasus UU ITE
Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online
SE Kapolri, Tersangka UU ITE Tak Dihukum Jika Minta Maaf
Mahfud MD Prediksi UU ITE Selesai Dikaji 3 Bulan Lagi
Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE