PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edy menyarankan MPR segera melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan di lembaga dewan. Pembahasan rangkap jabatan OSO harus disesuaikan dengan UU MD3 maupun UUD 1945.
Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terpilihnya OSO menjadi Ketua DPD, membuatnya memiliki jabatan ganda karena masih tercatat sebagai Wakil Ketua MPR.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edy menyarankan MPR segera melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan di lembaga dewan. Pembahasan rangkap jabatan OSO harus disesuaikan dengan UU MD3 maupun UUD 1945.
"Karena kasus baru, MPR perlu kajian secara mendalam, berdasarkan kepada UU yang ada, baik MD3, maupun UUD. Kalau tidak diatur maka silakan kebijakan internal MPR seperti apa. Saya kira pimpinan MPR harus melakukan rapat gabungan untuk membahas soal ini," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
"Setelah rapat gabungan, kalau misalnya mau bikin aturan baru di Tatib, MPR harus melakukan sidang Paripurna, kalau dorongan merangkap jabatan tidak diperbolehkan," sambung Lukman.
Menurutnya, kasus rangkap jabatan ini adalah kasus baru yang belum diatur dalam Tata Tertib MPR. Contohnya, Lukman kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR namun tercatat juga sebagai Ketua Badan Sosialisasi MPR.
"Di dalam Tatib MPR tidak diatur. Karena tidak diatur bisa jadi nanti bisa dibolehkan bisa tidak dibolehkan. Pada jabatan-jabatan lain misalnya saya ketua komisi, di MPR saya Ketua Badan Sosialisasi boleh," jelasnya.
Sepengetahuan Lukman, tidak ada larangan bagi seorang pimpinan di DPR untuk rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD) di MPR. Namun, jika norma soal rangkap jabatan ingin dimasukkan maka MPR harus mengubah Tata Tertib dalam sidang paripurna.
"Kalau MPR ingin memasukkan norma baru di dalam rangkap jabatan, maka MPR mengubah tatib, MPR lakukan sidang paripurna," pungkasnya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
Baca juga:
OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
MPR gelar rapim bahas Oesman Sapta rangkap jabatan
Komisi II DPR minta OSO mundur dari wakil ketua MPR dan fokus di DPD
MPR serahkan ke DPD untuk selesaikan kisruh jabatan Oesman Sapta
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta belum lepas jabatan Wakil Ketua MPR