PKS ingin ambang batas parlemen 4 persen di RUU Pemilu
PKS ingin ambang batas parlemen 4 persen di RUU Pemilu. Besaran ambang batas 4 persen dapat memberikan kesempatan bagi partai kecil dan partai baru untuk berkontribusi di DPR. Untuk ambang batas presiden, PKS belum menentukan sikap.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas perolehan suara minimal partai politik untuk menentukan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi 4 persen. Besaran ambang batas 4 persen dapat memberikan kesempatan bagi partai kecil dan partai baru untuk berkontribusi di DPR.
"Kalau parliamentary threshold, kami sepakat ya minimal sama yang dulu kalaupun naik 4 persen jadi tidak secara tinggi," kata Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Sementara untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, PKS masih mengkaji sejumlah usulan. Sebab, pemerintah mengusulkan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR.
Sementara, sejumlah fraksi partai mengusulkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen dalam menjadi nol persen dalam RUU Pemilu.
"Untuk threshold presiden kami masih mengkaji apakah antara 0 persen atau sama seperti dulu. Tapi kalau 30 persen kami tidak setuju, karena 30 persen itu nanti akan menghadirkan calon yang hanya akan ada dua kontestan," terangnya.
Hidayat beranggapan, diterapkannya ambang batas pencalonan presiden akan menimbulkan dampak politik. Misalkan, presiden yang terpilih tanpa gabungan partai politik dikhawatirkan mendapat dukungan politik yang minim.
"Karena tentu harus kaji lebih lanjut tentang dampak politis ke depannya terutama legitimasi presiden terpilih kalau dia memang dipilih tapi dukungan politik sangat rendah ya dikhawatirkan kemampuan dia untuk melaksanakan amanah sebagai presiden mungkin akan mendapatkan kendala," pungkasnya.
Baca juga:
Hanura usul ambang batas parlemen dihapus karena tidak relevan lagi
Minimalisir banyak capres, Menkum HAM usul PT 25% suara nasional
Ditanya hak pilih untuk tentara, Jenderal Gatot sebut tunggu 2024
Panglima TNI kaget diundang rapat Pansus RUU Pemilu
Cak Imin: Mengangkat KaBIN & Duta Besar apa perlu ke DPR?
Temui Jokowi, Cak Imin ngaku bahas RUU Pemilu
Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.