PKS Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara NasDem di Bekasi ke Bawaslu Jabar
Pihak PKS menyatakan ada penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkarakan dugaan kecurangan Pileg DPR RI yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pihak PKS menyatakan ada penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara.
Saksi dari PKS, Budi Purwanto memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Bawaslu Jabar karena keluhan yang disampaikan kepada KPU dan PPK Kabupaten Bekasi tidak ditanggapi. Dalam laporannya itu, dia menyandingkan data formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Kasus tersebut kini tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, sejak Selasa (14/5/2019). Pelapor menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan.
"Dalam sidang tersebut kami membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi suara, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).
Dia optimis permohonannya akan dikabulkan oleh Bawaslu. Terlebih, pihaknya mengantongi bukti-bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran pemilu tersebut.
Berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku pelanggaran pemilu terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan membenarkan pihaknya tengah memproses kasus dugaan pelanggaran terkait indikasi penggelembungan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Sidang ini digelar karena pihak pelapor merasa keberatannya tidak ditanggapi pihak PPK, KPU kabupaten, hingga KPU provinsi, maka Bawaslu menyidangkan kasus ini," kata Abdullah.
Sidang digelar untuk memastikan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan pihak terlapor. Dia mengaku sudah memeriksa kedua belah pihak beserta seluruh barang buktinya. Pemeriksaan ini diprediksi bisa tuntas dalam tiga hari sekaligus diambil keputusan soal dugaan pelanggaran administrasi dalam laporan itu.
Meski begitu, Abdullah menjelaskan, Bawaslu hanya memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Namun, soal keputusan perolehan suara PKS dan NasDem yang dipersoalkan bukan menjadi ranah kami. Hal itu nantinya akan diputuskan pihak KPU atau Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Baca juga:
Pasca Pemilu, Wali Kota Tangsel Heran Media Sosial Lebih Heboh Daripada Dunia Nyata
Tanggapi Desakan MER-C, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tak Bisa Dihentikan
Jawab Kubu Prabowo-Sandi, MK Ingatkan Sengketa Pemilu Diselesaikan Sesuai Hukum
Prabowo-Sandiaga Kalahkan Jokowi-Ma'ruf di NTB dengan Selisih 1 Juta Suara
Dikuasai PDIP, Ini Daftar Calon Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah