PKS sebut dana kelurahan tak masuk dalam RAPBN 2019 dan tanpa payung hukum
PKS sebut dana kelurahan tak masuk dalam RAPBN 2019 dan tanpa payung hukum. Hidayat juga heran mengapa isu dana kelurahan baru diusulkan jelang Pilpres 2019. Padahal, kata dia, seharusnya dana kelurahan bisa dianggarkan sejak dulu.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku heran pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Sebab, kata dia, dana kelurahan tidak masuk dalam RAPBN Tahun 2019.
"Dan sambil Bu Menteri Keuangan pada tanggal 16 Agustus yang lalu mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan dan itu juga tidak masuk dalam RAPBN," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Dan sampai hari ini belum masuk kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai tanpa perencanaan yang memadai," sambungnya.
Hidayat juga heran mengapa isu dana kelurahan baru diusulkan jelang Pilpres 2019. Padahal, kata dia, seharusnya dana kelurahan bisa dianggarkan sejak dulu.
"Kenapa enggak dari awal. Dari awal itu berarti masuk di RAPBN dikuatkan dulu payung hukumnya baru kemudian semuanya pasti setuju karena menginginkan pembangunan di Indonesia tidak ada kesenjangan antara kota dan desa," ungkapnya.
Hidayat menilai seharusnya pemerintah melakukannya sejak dulu. Sehingga tidak menimbulkan kesan politisasi.
"Sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi dan karenanya kami pasti ini akan dibahas dengan DPR tetapi kalau itu betul-betul ada karena kadang-kadang kan hanya wacana ternyata enggak ada," ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini menuntut payung hukum yang jelas terkait keberadaan dana kelurahan tersebut. Karena, lanjutnya, anggaran tanpa payung hukum bisa digolongkan sebagai korupsi anggaran.
"Ya pertama kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya engga ada bagaimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah jadi buat aturan payung hukumnya itu dibuat dahulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," ucapnya.
Baca juga:
Fadli Zon soal dana kelurahan cair jelang Pemilu: Kenapa enggak dari dulu?
Walkot Bogor jelaskan awal proses dana kelurahan hingga dicairkan Jokowi
Daripada nyinyir, Sandiaga diminta beri solusi soal dana kelurahan
Kubu Jokowi ungkap alasan mengapa dana kelurahan cair jelang Pilpres 2019
Sri Mulyani beberkan awal mula rencana pencarian dana kelurahan