PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran
PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik hanya akan membuang-buang anggaran.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik hanya akan membuang-buang anggaran. Sebab, menurutnya, KPU diharuskan melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014.
"Nah dengan verifikasi faktual ini hanya habiskan duit saja. Ini parpol-parpol yang sudah sekian lama sudah diverifikasi," kata Muzammil saat dihubungi, Jumat (12/1).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Muzammil memahami esensi dari putusan MK adalah agar tidak ada deskriminasi terkait verifikasi terhadap partai yang ingin menjadi peserta Pemilu. Namun, dia mengingatkan ketentuan soal persyaratan partai peserta Pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 sama dengan UU Pemilu sebelumnya.
"Sementara di UU sekarang persyaratan itu sama, tidak ada perubahan dengan syarat UU yang lalu," ujarnya.
Putusan MK tersebut, kata Muzammil, seharusnya tidak berlaku surut pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini karena KPU telah mengatur dan menjalankan tahapan Pileg.
"Sesuai schedule harusnya yang sekarang masih ya tetap bahwa putusan ini berlaku untuk pemilu akan datang, 2024. Kalau dia mundur, ya di luar jadwal KPU," tegasnya.
PKS sendiri tak masalah jika harus kembali mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, pihaknya mengingatkan putusan soal pasal verifikasi faktual itu sia-sia.
"Enggak ada masalah kalau kita PKS. Kalau kita parpol-parpol lama kan sudah ada semua. Kan udah diperiksa sebelum nya, mubazir ini. MK seperti enggak ngerti persoalan. Kenapa enggak yang penting-penting saja," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.
Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017
Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Baca juga:
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Soal Pilpres 2019, PKS berikan jatah capres pada Gerindra
Ambang batas Capres 20%, PKS pastikan koalisi dengan Gerindra dan PAN
Usai putusan MK soal PT, Demokrat tetap pertimbangkan usung kadernya di Pilpres 2019
PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo
Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018