PKS Setuju UU ITE Direvisi Belajar Dari Kasus Baiq Nuril
Dia juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hal ini ia katakan terkait dengan kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
-
Siapa korban mutilasi tersebut? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Bagaimana proses evakuasi korban KM Rezki? Selanjutnya dengan Kapal Patroli KPLP KN P 373 bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga Pulau Pajenekang yang menggunakan perahu. Satu persatu dari lima korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Yakni 2 orang anak kecil perempuan dan 3 orang dewasa.
-
Di mana korban ditemukan? Warga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di bawah sebuah jembatan pada Rabu malam (12/7).
"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Dia juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
"Dan karena emang semestinya dia engga dijerat oleh pasal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.
"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu (17/7) siang.
Baca juga:
Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Ubah Isi Pasal UU ITE
Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE
Rizal Ramli Sebut Jika Tak Direvisi, UU ITE Bahaya Buat Demokrasi
Kubu Prabowo-Sandi Beberkan Data UU ITE Dimanfaatkan Pejabat dan Penguasa
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani
Jika Menang Pilpres, Sandiaga Akan Revisi Pasal Karet UU ITE Agar Tak Disalahgunakan