PKS siap dukung angket jika pelantikan Iriawan jadi PJ Gubernur langgar UU
PKS, kata Jazuli, menganggap wajar Demokrat menggulirkan hak angket jika terbukti melanggar Undang-undang. Bila terbukti, Jazuli menyatakan, partainya siap mendukung rencana Demokrat itu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan mendalami rencana penggunaan hak angket atas pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wacana penggunaan hak angket itu pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat.
"Nanti kita dalami dulu ya," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/6).
-
Apa yang Prabowo pantau di IKN? Dalam kunjungan itu, Prabowo turut memantau langsung perkembangan pembangunan Istana Negara dan mendengarkan paparan oleh Tim Kontruksi IKN di lapangan yang berkaitan dengan lokasi dilaksanakannya upacara HUT RI mendatang.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta membahas usulan nama calon Pj Gubernur? Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
PKS, kata Jazuli, menganggap wajar Demokrat menggulirkan hak angket jika terbukti melanggar Undang-undang. Bila terbukti, Jazuli menyatakan, partainya siap mendukung rencana Demokrat itu.
"Kalau ada indikasi melanggar UU kita dukung hak angket," tegasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.
"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.
Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga:
Wasekjen PPP: Di pundak Komjen Iriawan nama baik Polri dipertaruhkan
PDIP nilai mustahil Pj Gubernur bisa pengaruhi pemilih di Pilgub Jabar
Mendagri soal Penjabat Gubernur Jabar: Saya bertanggung jawab sesuai UU
Ajukan angket, Demokrat anggap Iriawan jadi Pj gubernur langgar 3 UU
M Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar, Demokrat bilang 'kecurigaan makin kuat'