PKS Unggul di DKI Jakarta, Disusul PDIP dan Gerindra
Hasil suara sah ini diketahui setelah adanya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Hasil suara sah ini diketahui setelah adanya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
PKS Unggul di DKI Jakarta, Disusul PDIP dan Gerindra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak.
Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
Selain itu, penetapan hasil Pileg ini pun juga tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Tercatat PKS unggul dengan perolehan 1.012.028 suara. Disusul PDI Perjuangan (PDIP) dengan 850.174 suara.
Lalu, di posisi ketiga ada Partai Gerindra dengan 728.297 perolehan suara. Di posisi keempat ada Partai NasDem dengan perolehan 545.235 suara.
Kemudian, di urutan kelima ada Partai Golkar dengan 517.819 perolehan suara. Sedangkan di posisi keenam ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 470.682 suara.
Berikut rincian perolehan suara sah 18 partai politik atau parpol peserta Pemilu dari setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD DKI Jakarta 2024:
1. PKS: 1.012.028
2. PDIP: 850.174
3. Gerindra: 728.297
4. NasDem: 545.235
5. Golkar: 517.819
6. PKB: 470.682
7. PSI: 465.936
8. PAN: 455.906
9. Demokrat: 444.314
10. Perindo: 160.203
11. PPP: 153.240
12. Partai Buruh: 69.969
13. Partai Gelora: 62.850
14. Partai Ummat: 56.271
15. Partai Hanura: 26.537
16. PKN: 19.204
17. PBB: 15.750
18. Partai Garuda: 12.826