Polda Metro Jaya: Tak ada yang boleh membatasi orang berkampanye
Polisi menyadari bahwa ancaman diterima pasangan nomor 2 itu tengah ramai. Sehingga perbanyak personel terpaksa dilakukan guna mencegah hal tidak diinginkan.
Penjagaan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat diperketat. Ini menyusul maraknya penolakan di pelbagai wilayah di ibu kota saat keduanya berkampanye. Kepolisian meminta masyarakat tidak melarang para pasangan calon berkampanye.
"Tidak ada yang boleh membatasi orang datang ke mana untuk berkampanye," Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di kantornya, Jumat (11/11).
Polisi menyadari bahwa ancaman diterima pasangan nomor 2 itu tengah ramai. Sehingga perbanyak personel terpaksa dilakukan guna mencegah hal tidak diinginkan.
"Polisi dalam melakukan tindakan berdasarkan pada ancaman. Kita tahu pada beberapa minggu yang lalu ada sekelompok orang yang mencoba menghambat atau membatasi paslon nomor urut dua untuk melakukan kampanye," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sutana, pihaknya meminta para masyarakat tidak sewenang-wenang melakukan tindakan mengganggu kampanye para calon. Apalagi tindakan itu merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.
"Setiap orang mempunyai hak melaksanakan demokrasinya, termasuk pasangan calon untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Semua orang boleh melakukan haknya itu berkampanye," ujar Sutana. "Jadi kalau sudah masyarakat yang membatasi hak kampanye seseorang itu melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Meski begitu, Sutana menegaskan bahwa pengamanan dilakukan bukan hanya pada Ahok-Djarot saja. Ini juga diterapkan juga pada pasangan Cagub dan Cawagub lainnya.
"Untuk mencegah itu polisi berkewajiban mencegah itu terjadi. Jangan melihat dari besar kecilnya pasukan. Tapi upaya pencegahan dilakukan. Pasangan nomor 1 dan nomor 3 pun kita lakukan upaya pengamanan," pungkasnya.