Politikus PAN dukung usul MUI soal BPJS syariah
"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan," kata Saleh Partaonan Daulay.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai wajar jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan BPJS diterapkan secara syariah. Dia mendesak pemerintah menerapkan dua program BPJS untuk mengakomodasi usulan tersebut, yaitu dengan menerapkan sistem BPJS yang konvensional dan syariah.
"Jika memungkinkan, tentu tidak salah jika program BPJS dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (30/7).
Cara tersebut, kata Saleh, kemungkinan besar dapat menjadi solusi atas polemik ini. Dia mencontohkan dunia perbankan yang kini menerapkan sistem syariah dan banyak pihak yang menilai lebih menguntungkan.
"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, Perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah," paparnya.
Walaupun begitu, Politikus PAN ini menilai guna mewujudkan BPJS syariah tentu membutuhkan waktu. Sebab, perlunya kajian akademis dan analisa keuangan yang betul-betul komprehensif.
Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Baca juga:
Ahok soal MUI haramkan BPJS: Waduh, mesti ngomong sama DPR
Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI
BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah?
4 Fatwa MUI yang bikin heboh
Ini penjelasan lengkap BPJS Kesehatan soal fatwa haram MUI
Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
DPR pertimbangkan niatan MUI soal BPJS syariah
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa perubahan terbaru dari sistem BPJS ? Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Mengapa BSI memilih untuk menggandeng JMTO? Kerja sama dengan JMTO merupakan komitmen BSI memberikan layanan perbankan syariah yang seluas-luasnya kepada masyarakat.