Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Jika revisi UU Pilkada dilakukan, harus ada sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB DPR Siti Masrifah tak mempermasalahkan jika ada calon boneka dalam Pilkada serentak 2015. Menurutnya solusi agar tak muncul calon boneka adalah merevisi undang-undang Pilkada.
"Pati akan ada revisi kalau undang-undang seperti itu. Makanya harus ada kajian yang lebih. Bolak-balik revisi aja kerjaannya," kata Siti dalam diskusi Forum Alumni Aktivis Pers Mahasiswa di D’ Resto Cafe, Pasar Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8).
Di sisi lain demi terselenggaranya pilkada, Siti menyepakati pemberian sanksi. Sanksi tersebut akan dikenakan pada partai politik yang tidak mengajukan calonnya. Terlaksananya pilkada menurutnya merupakan tanggung jawab bersama partai politik.
"Bisa begitu. Sebenarnya kan harusnya semua partai menunjukkan eksistensi dengan memunculkan calon terbaiknya," tuturnya.
Seperti diketahui Bawaslu merekomendasikan agar KPU menambah tenggang waktu pendaftaran. Akhirnya KPU mengutus pada KPUD di 7 wilayah dengan calon tunggal untuk memperpanjang proses pendaftaran.
Baca juga:
Kawal calon kepala daerah, Babinkamtibmas di Riau dilatih Brimob
Demokrat & PAN dorong Rasiyo-Abror calon alternatif Pilkada Surabaya
Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda
Menpan RB akan bentuk satgas pengawas netralitas PNS
3 Parpol Koalisi Majapahit belum sepakat Pilwali Surabaya ditunda
JK: Penerbitan Perppu Pilkada belum diperlukan
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.