Politisi Gerindra tak masalah perempuan jadi pengurus parpol hingga daerah
Rahayu Saraswati mengatakan tak ada alasan jika perempuan tak boleh menjadi pengurus partai politik di tingkat daerah.
Anggota DPR Rahayu Saraswati mendukung gugatan atau judicial review atas kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik yang hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) seperti diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan itu dilakukan oleh PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan tak ada alasan jika perempuan tak boleh menjadi pengurus partai politik di tingkat daerah.
"Ya kenapa tidak?," katanya dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Sabtu (26/8).
Dia mengakui ada parpol yang keberatan jika 30 persen pengurus perempuan harus sampai tingkat daerah. Sebab, kesulitan merekrut kader perempuan.
"Tapi saya tahu bahwa mungkin ada partai-partai yang sudah lolos verifikasi sekarang yang mungkin akan keberatan soal itu mengingat betapa sulitnya terkadang untuk merekrut kader perempuan untuk beberapa partai," kata anggota Komisi VIII ini.
UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E yang mengatur keterwakilan perempuan digugat PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.
Baca juga:
Keterwakilan perempuan disepakati tetap 30 %
Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen
Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu
DPR dan KPU sepakati 5 PKPU Pilkada 2018
KPU siapkan skenario PKPU merujuk hasil uji materi UU Pemilu di MK
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.