Pollycarpus bebas murni, Istana sebut 'Proses hukum sudah berjalan'
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, selesainya masa tahanan Pollycarpus menunjukkan proses hukum terhadap kasus Munir sudah berjalan.
Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni hari ini, Rabu (29/8). Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, selesainya masa tahanan Pollycarpus menunjukkan proses hukum terhadap kasus Munir sudah berjalan.
-
Biji pohon apa yang berhasil tumbuh di Bulan? Tapi dari empat biji yang ditaruh di Bulan, hanya satu yang berhasil tumbuh yaitu biji kapas.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Bagaimana cara kerja bakti menanam pohon? Kerja bakti penanaman pohon dapat dilakukan untuk memperbanyak jumlah vegetasi, meningkatkan keberlanjutan lingkungan, dan memberikan manfaat ekologis serta estetika.
-
Di mana daun bidara tumbuh? Berasal dari pohon bidara, yang tumbuh setinggi 6 hingga 15 meter, daun ini sering digunakan dalam pengobatan tradisional.
-
Bagaimana pohon bisa mencegah banjir? Pohon memiliki manfaat besar dalam menahan laju air, meresapkan air ke dalam tanah, dan mengurangi sedimen masuk ke sungai. Akar pohon memiliki kemampuan untuk menyerap air hujan, sehingga dapat memperlambat aliran air hujan dan mencegah erosi tanah.
-
Di mana pohon kurma tumbuh? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan Sutawi (64), seorang warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
"Ya dengan adanya hukuman Pollycarpus dan hukuman sudah selesai artinya kan proses hukum sudah berjalan," ujar Pramono di kantornya, Rabu (29/8).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap semua pihak bisa menerima pembebasan Pollycarpus. Mengenai desakan dari sejumlah kelompok agar pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengusut tuntas kasus Munir, Pramono menanggapi santai.
"Proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapapun itu," kata dia.
Pramono menegaskan, bagi Jokowi-JK, seluruh kasus pelanggaran HAM termasuk HAM masa lalu menjadi perhatian serius. Dan pemerintah siap mengusut tuntas kasus tersebut jika ditemukan bukti baru.
"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut)," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Krismono mengatakan Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni hari ini. Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.
Dia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Pollycarpus mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.
Krismono menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana memaparkan, berdasarkan daftar absensi, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selama masa pembebasan bersyarat, tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan oleh Pollycarpus.
"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Baca juga:
Bebas murni, Pollycarpus datangi Balai Pemasyarakatan Bandung
Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus resmi bebas murni
Jokowi didesak umumkan hasil penyelidikan TPF pembunuhan Munir
Kasus Munir belum terungkap, aktivis makin rentan dikriminalisasi
KontraS sebut Presiden Jokowi bisa dipidana jika tak umumkan dokumen TPF Munir