PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
"PPP berpendapat bahwa pelaksanaan amandemen UU KPK seyogyanya setelah pembahasan RUU KUHAP."
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap semua pihak tak terburu-buru merevisi UU KPK sebagai upaya melemahkan tugas dan wewenang dari KPK dalam upaya memberantas korupsi. Sebab, kata dia, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu draf dari pemerintah yang sudah konkret.
"Saya kira lihat dulu draf RUU KPK yang akan diajukan pemerintah. Saya tidak ingin buru-buru menilai akan terjadi pelemahan KPK melalui revisi ini," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (17/6).
Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini berpendapat seharusnya revisi UU KPK tidak terburu-buru dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. DPR diminta lebih mengutamakan RUU KUHAP yang sudah terlebih dahulu dibahas.
"PPP berpendapat bahwa pelaksanaan amandemen UU KPK seyogyanya setelah pembahasan RUU KUHAP, ya atau paling tidak bersamaan," katanya.
Menurut Arsul, fraksinya telah mengusulkan agar lebih fokus membahas RUU KUHAP ketimbang revisi UU KPK. Namun, kata dia, usulan tersebut tidak disetujui oleh mayoritas anggota Baleg DPR.
"PPP berpendapat bahwa RUU KUHAP sebagai lex generalis harus dibahas lebih dahulu, kemudian RUU KPK sebagai lex spesialis dibahas belakangan atau bersamaan," tuturnya.
Namun dirinya mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Arsul mengatakan komisi III akan menunggu naskah revisi UU KPK tersebut.
"Tapi pemerintah tetap mau merevisi UU KPK dan memasukkan ke prolegnas. Ya kami tetap menghormati. Nanti kita tunggu naskah amandemennya," pungkasnya.