PPP Tak Yakin Calon BPK Harry Soeratin Bebas Konflik Kepentingan
Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengkritisi Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Zacharias Soeratin dalam fit and proper test, Kamis (9/9). Harry disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengkritisi Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Zacharias Soeratin dalam fit and proper test, Kamis (9/9). Harry disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dia mempertanyakan potensi konflik kepentingan bila Harry terpilih sebagai anggota BPK. Lantaran posisinya yang masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Dalam pasal 13 huruf J disebutkan, calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara dalam kurun dua tahun.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Komisi XI DPR berkunjung ke Bank Sentral Spanyol? Hal ini disampaikannya menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol, Selasa (7/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Kalau saya baca riwayat hidup bapak di sini, bapak masih menjadi ASN Kementerian Keuangan ya pak. Ya jadi memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak," ujarnya.
"Tetapi sudah ada Fatwa dari MA bahwa, untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan konflik of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," lanjutnya.
Politikus PPP ini menjelaskan, jika persyaratan yang tertuang pada Pasal 13 huruf J dengan minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara, adalah untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan.
"Jadi saya sih melihatnya orang yang masih berada di lingkungan Kementerian Keuangan apalagi yang nanti akan diperiksa BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian dari BPK. Saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest. Pastinya ada," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia meragukan apabila Harry nantinya terpilih bisa keluar dari konflik kepentingan tersebut. Terlebih, dengan waktu yang singkat masih memungkinkan untuk yang bersangkutan untuk menjalani komunikasi dengan mantan rekan kerjanya.
"Karena pastinya bapak, di sana banyak sekali teman-teman yang berhubungan dengan bapak. Itu penilaian saya terhadap UU yang seharusnya kita harus ikuti itu. Maupun bagaimana pun conflict of interest pasti ada disitu, kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan," ucapnya.
Sementara itu, Harry tak menjawab lugas soal konflik kepentingan tersebut. Dia hanya menyatakan pencalonan dirinya sebagai calon BPK legal. Dia pun menyerahkan nasibnya kepada para angota Komisi XI DPR.
"Jadi saya terus terang legal itu memang bisa berbagai persepsi tapikan saya percaya ini kan juga ada aspek politik, kami serahkan kepada yang punya hajatan yang dalam hal ini adalah komisi XI," katanya.
Alasan DPR Soal Calon BPK
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (8/9) dan Kamis (9/9).
"Di hari pertama, sesi pertama sudah 3 orang, bagaimana dengan performa dari ketiga calon? Ini kan baru sesi pertama, 3 orang. 2 Orang ini dari internal BPK, dan satu dari luar internal BPK," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari.
Pada sesi kedua, kata Achmad Hatari, Komisi XI DPR kembali melakukan uji kelayakan kepada 3 calon lagi. Dan sesi terakhir ada 3 orang lagi.
"Dan besok pagi, lanjut 7 orang dan sorenya sudah bisa ambil keputusan atau pemilihan," ujar Politikus NasDem itu.
Terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, dia menegaskan, kedua calon tersebut tetap ikut dalam fit and proper test.
"Masuk, yang jelas dia (Nyoman dan Harry) sudah masuk (fit and proper test)," terangnya.
Menurut Hatari, yang menjadi pertimbangan kedua nama tersebut diikutkan dalam fit and proper test adalah ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA, bahwa mereka berdua berhak mengikuti uji kelayakan calon anggota BPK.
Dia menyebutkan, Komisi XI DPR tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
"Komisi XI tidak memasuki wilayah itu, kita melaksanakan ketentuan UU, bahwa satu bulan sebelum mereka punya masa jabatan berakhir proses ini sudah selesai," terangnya.
Dengan adanya fatwa MA, kedua nama tersebut sudah memenuhi persyaratan yang sama dengan calon lainnya.
"Iya, karena MA sudah fatwa ya kita sebagai warga negara ya ikut saja," katanya.
Terkait kriteria yang akan dipilih Komisi XI dari para calon, dia mengatakan, bahwa para calon harus punya kapasitas, kapabilitas, kemudian yang paling penting lagi adalah mereka harus menguasai persoalan tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Di UUD mengatakan bahwa satu lembaga di Indonesia ini yang berhak menghitung keuangan dan kerugian negara adalah BPK. Dan badan atau lembaga lain oleh UUD tidak disarankan," paparnya.
Baca juga:
Politikus PDIP dan NasDem Puji Kompetensi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi
Ini Alasan Komisi XI DPR Tetap Uji 2 Calon Anggota BPK yang Jadi Sorotan
Sempat Ditunda, Fit and Proper Test Anggota BPK Digelar Tertutup Hari Ini
Daftar Lengkap Temuan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah 2020
DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Hari Ini
Kementerian/Lembaga Gagal Raih WTP Tersisa 2 di 2020
Besok, DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK