Proses pencopotan Fahri Hamzah, ketua DPR tunggu surat DPP PKS
Hingga hari ini, pimpinan DPR mengaku belum menerima surat dari Presiden PKS.
Ketua DPR Ade Komarudin mengakui belum bisa memproses keputusan PKS yang telah memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Hal tersebut lantaran sejauh ini pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari DPP PKS.
"Dari terakhir Jumat, (surat) belum masuk, sekarang mau Rapim juga belum masuk. Yang jelas kalau Rapim dasarnya adalah surat masuk. Baru kemudian surat masuk kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk, ya enggak kita bahas. Kalau ada surat, langsung saya bahas di Rapim," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Akom, sapaan akrab Ade mengaku hanya mendapat kabar pemecatan dari media. Menurutnya hal tersebut belum bisa dijadikan landasan untuk merubah susunan pimpinan di DPR.
"Yang jelas baru baca di media. Kalau dari media, saya masih belum bisa pegang. Saya belum bisa komentar terkait masalah itu. Yang jelas itu masih pada ranah internal," tuturnya.
Presiden PKS Sohibul Iman telah mengeluarkan SK pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. SK itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subroto. Yang menarik adalah salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menyatakan Fahri telah melanggar AD/ART partai dengan kategori pelanggaran berat.
Baca juga:
Dipecat, Fahri Hamzah ungkit kasus LHI & video porno di paripurna
Tak terima dipecat, Fahri Hamzah serang Presiden PKS
Akom sebut DPR tak bisa semena-mena copot Fahri meski dipecat PKS
Menkum HAM belum terima surat PKS soal pemecatan Fahri Hamzah
Wajah kesal Fahri Hamzah tidak terima dipecat PKS
Fahri Hamzah: Saya tidak pernah berbuat senonoh, mencuri, korupsi
Tak terima dipecat, Fahri Hamzah balik melawan tuntut pimpinan PKS
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan membahas PKS BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Timur? Pada pembahasan PKS ini turut hadir dari Pemprov Kalimantan Timur Kepala Bagian Kerja Sama Agung M, Kepala Bidang PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Disperindagkop Syahrani, dan Dinas ESDM Syamsuddin.