Protes Ketua KPU Saksi Dihadirkan Kubu Ganjar-Mahfud Pernah Jadi Saksi Partai NasDem
Saksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.
Saksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.
- Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
- Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
- Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Protes Ketua KPU Saksi Dihadirkan Kubu Ganjar-Mahfud Pernah Jadi Saksi Partai NasDem
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengaku keberatan I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi ahli Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, I Gusti Putu Artha seorang yang menjadi saksi untuk Partai NasDem saat Pemilu 2024.
"Izin majelis, termohon (KPU), perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari partai NasDem, sebagai catatan," ujar Hasyim di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Mendengar protes dari ketua KPU, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo memastikan akan mencatat keberatan sebagai pihak terkait.
Suhartoyo lantas mempersilakan ahli menjelaskan status sebenarnya.
I Gusti Putu Artha mengaku seperti yang disebutkan Ketua KPU RI. Namun hal itu menjadi masa lalu karena dirinya sudah mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut dibuktikan oleh surat resmi dari partai terkait.
"Saya sudah mengundurkan diri tanggal 20 (Maret) dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," jawab Putu Artha sambil mengeluarkan secarik kertas sebagai bukti dari ucapannya.
Suhartoyo yang melihat surat tersebut bertanya kenapa suratnya kucel dan lecek. Namun Putu Artha menjawab yang ditunjukkan adalah lampiran tanda terimanya saja.
"Oh oke, baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah," pinta Suhartoyo menandasi.