Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Utara, Charles Simabura menjadi salah satu saksi ahli dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Charles mengatakan, ada kekhilafan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Khilaf dimaksud Charles adalah tidak ada aturan turunan di tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai batas usia persyaratan.
"Kekhilafah PKPU 23 Tahun 2023, tidak mengatur secara komprehensif turunan putusan MK nomor 90 itu, kenapa dia hanya fokus kepala daerah yang sedang menjabat, tapi usianya belum 40 tahun yaitu saudara Gibran atau Pak Gibran sebagai calon wakil presiden (bisa diterima pencalonannya)," kata Charles memberikan keterangan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Charles menjelaskan, putusan MK nomor 90 untuk pencalonan memang bukan harus dibentuk beleid baru atau pun merevisi yang lama. Sebab putusan MK berlaku surut. Namun demikian, KPU seharusnya membutuhkan aturan yang lebih lanjut di tingkat teknis.
"Bukan harus dibentuk undang-undang, bukan harus direvisi undang-undang, putusan MK, erga omnes terhadap undang-undang, tapi dia butuh aturan lebih lanjut di tingkat teknis," ujar Charles.
Sebagai informasi, penjelasan Charles disampaikan dalam kapasitasnya menjawab pertanyaan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait apakah KPU perlu tindak lanjut seperti payung hukum baru seperti Undang-Undang menyikapi Keputusan MK nomor 90 tersebut.
Diketahui, selain Charles, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menghadirkan 9 ahli lain. Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha;
Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; dan Suharto.
Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.