PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg
PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019.
PTUN juga mengirimkan surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta itu kepada KPU. Surat itu diteken Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah pada Senin (21/9). Dalam surat itu, PTUN Jakarta mendesak KPU segera mengeksekusi putusan sengketa pemilu yang dimenangkan Ke karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Pj Ketua PWNU Jatim? Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menilai penunjukannya menjadi Pj Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai hal yang biasa, yakni mengisi jabatan kosong.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Apa yang Pak Menteri Amran sumbangkan untuk yatim piatu? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," ujar Ujang dalam surat perintah itu.
Dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu, Ujang juga menuturkan isi putusan yang dimenangkan penggugat, Oesman Sapta. "Menyatakan batal keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018," demikian bunyi surat itu dikutip, Selasa (22/1).
surat putusan perkara oesman sapta ©Istimewa
"Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019," sambungnya.
Ujang juga menekankan posisi Ketua PTUN punya kewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 116 ayat 3 UU Nomor 51 Tahun 2009.
"Putusan PTUN yang berkekuatan hukum harus dijalankan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan," demikian tambahan kutipan surat tersebut.
Sementara itu, Pengacara Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang Dodi Abdul Kadir meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan kliennya. Permintaan ini disampaikan usai mendapatkan salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya.
Menurutnya, jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.
"Kalau tidak dilaksanakan juga (setelah pengumuman di media, red), pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut," kata Dodi melalui siaran persnya.
Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
"Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah," tegasnya.
Baca juga:
Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai
Massa Pendukung Partai Hanura Geruduk KPU RI
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI
22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara
Ada Cerita-Cerita Unik di Balik Sengitnya Debat Pilpres 2019