Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak
Masyarakat merasa tidak terwakili karena hanya ada satu calon tunggal di pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal pilkada menuai pro dan kontra. Partai Demokrat melihat putusan ini bakal berdampak pada jumlah pemilih pilkada yang bakal makin menurun.
Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, penyelenggaraan pilkada saat ini sudah masuk ke dalam tahap kampanye. Sehingga KPU harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak," kata Andi dalam pesan singkat, Rabu (30/9).
Menurut dia, banyaknya angkat golput di daerah yang memiliki calon tunggal karena masyarakat merasa tidak terwakili. Dia pun meminta pemerintah, DPR bersama KPU membahas persoalan baru yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut.
"Yang perlu juga diantisipasi adalah golput, karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau golput sampai 50 persen?" terang Andi yang juga mantan komisioner KPU ini.
Di sisi lain, aturan KPU soal mekanisme setuju atau tidak setuju di pemilihan calon tunggal di pilkada tidak menyelesaikan persoalan. Peluang terjadinya penundaan terhadap pilkada masih bisa terjadi jika opsi tidak setuju menang saat pemilihan berlangsung. Hal ini malah berdampak pada pembengkakan anggaran, karena harus menggelar pemilu berkali-kali.
"Kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," tutur dia.
Meski demikian, Andi menghormati putusan yang dikeluarkan oleh KPU. Hanya saja dia meminta agar DPR, KPU dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas putusan MK ini.
"DPP Partai Demokrat tentu menghormati putusan MK tersebut, tugas pemerintah untuk membuat PP (peraturan pemerintah) untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Komisi II DPR harusnya RDP dengan undang Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk menyikapi putusan tersebut dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait calon tunggal," tegas dia.
Baca juga:
MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada
PAN pertanyakan legitimasi aturan calon tunggal pilkada versi MK
Demokrat minta KPU buat aturan calon tunggal boleh ikut pilkada
Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
'Putusan MK atur kertas suara setuju & tidak setuju konsepnya kabur'
Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September