Rambu-Rambu Kewenangan Seorang Penjabat Kepala Daerah
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Kementerian Dalam Negeri memastikan telah memiliki stok penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Kementerian Dalam Negeri memastikan telah memiliki stok penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan meski mengisi kekosongan kepala daerah, seorang penjabat atau Pj tidak bisa seenaknya mengatur wilayah yang dia pimpin sementara. Ada empat hal utama yang dibatasi atau dilarang bagi seorang Pj (Penjabat) kepala daerah. Pembatasan kewenangan itu sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008," kata Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3).
Adapun empat hal utama yang dilarang dilakukan Pj kepala daerah. Pertama, dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.
Kedua, Pj dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, Pj dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, Pj dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata Andi.
Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Dan ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Sehingga, ada 622 jpt pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.
Selain itu, di kementerian pusat tersedia 3.123 jabatan pimpinan tinggi pratama dan ada 1503 di daerah. Artinya ada sekitar 4626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj bupati maupun wali kota.
Kekosongan kepala daerah akan terjadi sebab pemerintah telah memutuskan menggabungkan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.
"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," kata Ketua KPU, Ilham Saputra.
(mdk/lia)