Rapat Dengan DPR, KPU Usul Aturan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Ada di PKPU
Evi menjelaskan, PKPU tersebut awalnya hanya melarang eks narapidana narkoba jadi calon kepala daerah. Sekarang ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin larangan eks narapidana koruptor jadi calon kepala daerah dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner KPU Evi Novita Ginting dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Evi menjelaskan, PKPU tersebut awalnya hanya melarang eks narapidana narkoba jadi calon kepala daerah. Sekarang ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.
KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.
"Ini kami hapus karena ada putusan MK terpidana yang boleh mencalonkan diri hanya terpidana culpa levis dan terpidana karena alasan politik," ungkapnya.
"Jadi, terpidana lainnya tidak dibenarkan untuk bisa mencalonkan diri dengan mensyaratkan untuk diumumkan. Maka kemudian kami menyesuaikan dengan putusan MK dan kita hapus," ucapnya.
Baca juga:
VIDEO: KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Dilakukan Secara Langsung
Efisiensi Pemilu 2020, KPU Usulkan e-Rekap dan Ubah Undang-undang
Bertemu Jokowi, KPU Ingin Larangan Eks Napi Koruptor Nyalon Pilkada Diatur UU
Bertemu Jokowi, KPU Laporkan Pelaksanaan Pemilu 2019 Hingga Partisipasi Pemilih
Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada