Reaksi DPR setelah Jokowi beri sinyal tolak dana aspirasi
Jokowi meminta semua pihak, termasuk para anggota DPR, untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi sinyal akan menolak dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang sudah disepakati DPR pada 22 Juni lalu. Artinya, dana tersebut tidak akan diakomodir dalam APBN-P 2015.
Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi meminta semua pihak, termasuk para anggota DPR, untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus memanfaatkan anggaran dengan seefektif dan seefisien mungkin untuk pembangunan.
"Jadi Presiden mengharapkan semua pihak untuk ikut prihatin dengan kondisi rakyat, berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin, seefektif mungkin," kata Pratikno kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
"Nah oleh karena itu dana aspirasi yang itu kalau itu apalagi diartikan sebagai sebuah item belanja yang baru dan kemudian di luar program yang seperti direncanakan ya itu jelas tidak bisa, begitu," imbuh Pratikno.
Terlaksana atau tidaknya dana aspirasi memang tergantung presiden, meskipun DPR sudah menyetujuinya lewat sidang paripurna 22 Juni lalu. Dalam sidang itu, semua fraksi, kecuali PDIP, NasDem dan Hanura, telah menyatakan setuju mengusulkan dana aspirasi itu.
Nah, apa reaksi DPR setelah usulan dana aspirasi sepertinya akan ditolak Jokowi. Berikut ulasannya:
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Politikus PKS: Kalau belum apa-apa sudah ditolak itu sudah politis
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menuding ada alasan politik pemerintah menolak dana yang diusulkan apabila tidak dicermati maksud dan tujuan penyerapannya.
"Kalau belum apa-apa sudah ditolak itu sudah politis. Seharusnya dilihat dulu apakah sesuai RPJMN atau tidak. Orang yang mengatakan dengan berapi-api, itu sebenarnya cari panggung politik dan tiba-tiba dia ngambil lagi," papar Jazuli di gedung DPR MPR, Senayan, Kamis (25/6).
Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengkaji terlebih dahulu maksud dan tujuan dana aspirasi yang masuk dalam prolegnas 2015 dan tidak serta-merta menolaknya.
"Saran saya seharusnya pemerintah lihat dulu apakah cocok enggak, kalau cocok silakan, tapi kalau enggak ada uangnya jangan dipaksakan," katanya.
Lebih lanjut dia memaparkan, bagi PKS menyetujui dana aspirasi untuk menjawab konstituen di dapil masing-masing.
"Buat PKS ini hanya aspirasi program. Bayangkan anda dipilih rakyat tapi tidak bawa apa-apa ke rakyat gimana? Sebenarnya itu kan sudah diputuskan dalam paripurna, dan itu berangkat dari UU MD3," ujarnya.
Politikus Golkar sebut pemerintah langgar UU jika tolak dana aspirasi
Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah melanggar UU jika nantinya menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menurut dia, DPR hanya ingin melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pasal tersebut, tertuang di mana setiap anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.
"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia mencontohkan, saat Presiden Joko Widodo diambil sumpah sebagai Presiden, maka sebagai Presiden, Jokowi harus taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian pula saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya yang harus menyerapi aspirasi di daerahnya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini.
Misbakhun menuding Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago tak memahami sepenuhnya soal dana aspirasi. Diketahui, kedua menteri tersebut yang menyebut pemerintah telah menolak dana aspirasi.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Menurutnya, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota itu tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Sehingga, ia membantah DPR telah mengambil peran pemerintah membangun daerah.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.
Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata dia.
Wakil Ketua DPR pasrah Jokowi tolak dana aspirasi
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, pihaknya pasrah jika Presiden Jokowi akhirnya menolak dana aspirasi. DPR tidak akan memaksa presiden untuk menerimanya.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Agus menuturkan, usulan dana aspirasi itu harus berdasarkan keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. Apabila salah satu menolak, dapat dipastikan dana aspirasi sebesar Rp 21,1 triliun itu tidak akan dilanjutkan.
"Apalagi pemerintah menyatakan seperti itu, itu masih jauh sekali. Kalau memang pemerintah tak mengusulkan maka tak bisa," tuturnya.
Agus menambahkan pengajuan dana aspirasi sesungguhnya harus diajukan dari pihak pemerintah. Apabila, tidak mengajukan ke dalam RAPBN 2016 maka DPR tak bisa melanjutkan pembahasan ke tingkat badan anggaran (banggar).
"Rule-nya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," kata dia.