Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.
"Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10).
Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan MK. "Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
- Anies Tak Terganggu Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Kami Fokus Daftar ke KPU 19 Oktober
- Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai keputusan MK harus ditaati oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
"Keputusan MK, saya kira kewenangan yudikatif Mahkamah Konsitusi. Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK," kataMa'ruf di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Sidang gugatan batas usia Capres Cawapres masih berlangsung di MK. Hingga sore ini sudah ada tiga putusan. Yaitu:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom memohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Dalam perkara ini, MK menolak gugatan yang diusulkan PSI. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Partai Garuda. Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
MK juga menolak gugatan Partai Garuda ini. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," tutur Anwar Usman.
3. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diusulkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui permilihan umum termasuk perihal kepala daerah," sambungnya.