Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo melihat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) diduga merupakan bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo melihat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) diduga merupakan bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Menurut dia, pembahasan revisi KUHP, revisi UU MD3, dan pengangkatan kembali Arief sebagai Ketua MK saling berkaitan.
Dia melihat revisi KUHP dan revisi MD3 yang dibahas dalam waktu berdekatan, saling berkaitan. Pihak pemerintah dalam revisi KUHP memiliki kepentingan berkaitan dengan pasal penghinaan presiden. Sementara, DPR memiliki kepentingan untuk menguatkan diri dengan beberapa pasal yang menjadi kontroversi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
Menurutnya, DPR dengan UU MD3 baru makin menguatkan diri lewat hak imunitas pada pasal 245 yang mana mereka tidak bisa dipanggil terkait kasus pidana sebelum izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden. Juga, kata Arief, Ketua MK Arief Hidayat diduga ada deal politik untuk menguatkan putusan terhadap status pansus KPK dan keterpilihan dia kembali.
"Proses MD3 yang akan diketok, kemudian proses RKUHP, kemudian putusan MK terhadap pansus angket itu timing-nya seperti tidak bisa lihat tidak saling berhubungan sebab akibat," kata Arief pada diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw melihat hal sama. Dia memandang ada deal DPR dengan MK agar melemahkan KPK melalui keputusan gugatan terkait angket KPK yang menyebutkan KPK dapat diangket. Serta, dia menduga dengan penguatan hak imunitas dalam revisi MD3, deal DPR dan ketua MK, diprediksi bakal membatalkan gugatan jika masuk ke MK.
"Dengan deal dengan DPR, supaya dia ramah dengan regulasi yang dikeluarkan DPR. Nah jangan-jangan ini bagian dari deal itu. Karena itu, DPR yang sudah tahu, bahwa pasal tentang pemanggilan harus lewat mekanisme MKD itu kan dulu sudah pernah dibatalkan oleh MK. Nah sekarang dimunculkan lagi oleh DPR, dengan harapan kalau gugat di MK, mungkin MK akan tutup mata," jelas Jerry.
Pernyataan Arief terkait deal pemerintah dan DPR terkait pengesahan pasal di revisi KUHP dan revisi MD3, diamini oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Menurut dia, ada deal agar pasal terkait penghinaan presiden disetujui DPR dan pemerintah ikut mengesahkan revisi UU MD3.
"Saya khawatir ini bagian dari barter-barteran. Itu kan prinsipnya ingin revisi KUHP, Presiden tak boleh dihina itu muncul lagi di revisi KUHP dengan begini DPR tidak menolak munculnya pasal itu," kata Ray.
Sementara itu Arief menilai agenda-agenda ketiga pihak ini hanya akan merugikan publik, serta komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK. Di lain pihak, aktor politik hanya akan diuntungkan demi keuntungan di tahun politik semata.
"Partai kekuatan politik yang ada ambil benefit dari dua proses legislasi ini. Partai politik ingin ambil keuntungan besar. Okelah politik 2019," tukasnya.
Baca juga:
Tak setuju pasal 245 di UU MD3, Laode M Syarif siap mundur dari KPK
MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah