Revisi UU MD3, partai wajib kirim anggota ke Pansus DPR
Revisi UU MD3, partai wajib kirim anggota ke Pansus DPR. Nantinya pasal 201 hasil revisi akan mewajibkan seluruh fraksi mengirimkan anggota ke Pansus angket apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna. Wacana ini seiring bergulirnya Pansus Angket KPK, dimana Demokrat dan PKS menolak kirim anggota ke Pansus.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, muncul usulan revisi pasal 201 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Usulan tersebut, kata Firman, berasal dari seluruh fraksi partai di DPR.
"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201 kan sesungguhnya pengambilan tertinggi di DPR kan paripurna," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Seluruh fraksi beranggapan ketentuan soal pengiriman anggota ke Pansus angket tidak tegas diatur dalam pasal 201 UU MD3. Rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.
Firman menambahkan, nantinya pasal 201 hasil revisi akan mewajibkan seluruh fraksi mengirimkan anggota ke Pansus angket apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna.
"Ketika diputuskan di paripurna maka semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat biar di panitia angket," pungkasnya.
Wacana revisi pasal 201 ini seiring dengan pembentukan Pansus angket KPK. Dalam angket KPK, dua partai menolak untuk mengirimkan anggotanya. Mereka adalah Demokrat dan PKS.