Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru
"Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok,"
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjen Budi Gunawan menggugat KPK terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan rekening gendut oleh KPK.
Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana dalam pasal 77a KUHP, dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek Praperadilan.
Menanggpi hal itu, Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, putusan Hakim Sapri untuk menganulir status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak melanggar kaidah-kaidah hukum Pidana.
"Dalam pasal 77 itu tidak ada yang langgar. Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok, bahwa tidak ada yang salah dari putusan hakim," kata Ruhut, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Ruhut yang juga mantan pengacara ini menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Jakarta Selatan, beberapa saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, dari keterangan saksi ahli tersebut didapati kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dia sudah dengarkan saksi ahli KPK, saksi ahli Polri. Saya rasa sudah sangat arief dan bijaksana untuk mengambil keputusan," ungkap Ruhut.
Ruhut melanjutkan, Hakim bisa memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan juga penghentian tuntutan dalam pasal 77 tersebut.
"Ingat hakim juga pembuat Undang-Undang. Hakim juga berhak memberhentikan penyidikan apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini lah saya heran kadang-kadang kita paling suka bahasa keputusan hakim yang katanya tidak sesuai dengan UU," jelasnya.
Baca juga:
Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG
Nasib Hakim Sarpin, dicurigai, dipuji, lalu dikritik
Kalah praperadilan, KPK didesak Denny Indrayana segera ajukan PK
Denny Indrayana minta Jokowi tak lantik Budi Gunawan
BG menang praperadilan, ratusan anggota Polda Sumsel sujud syukur
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan para santri? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.