RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun
RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan, RUU tentang Perubahan UU ITE itu merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016.
Sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan, RUU tentang Perubahan UU ITE itu merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016.
"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin dalam pidatonya di sidang paripurna, Kamis (27/10).
RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam RUU tentang Perubahan atas UU lTE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujarnya.
Setelah mendengarkan pemaparan dari pimpinan Komisi I DPR, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang paripurna apakah RUU ITE disetujui untuk disahkan.
"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus Hermanto.